Masker yang digunakan oleh masyarakat, bukan termasuk kategori limbah medis yang diperlakukan seperti limbah medis di Fasyankes karena tidak digunakan dalam pelayanan kesehatan atau pasien di Fasyankes sehingga masuk dalam kategori limbah domestik dengan demikan perlakuannya sama dengan pengelolaan limbah domestik sesuai Undang-undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.